SURAT PERJANJIAN HIBAH BENDA ANTI CUKUR (Memorandum of understanding)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Team MitRAPP
Pekerjaan :
Alamat :
No. K T P :
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil pemilik dan penghibah / penjual benda ANTI CUKUR, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : B U Y E R
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dalam hal ini bertindak sebagai penguji ( tester ) dan penerima hibah / pembeli benda ANTI CUKUR, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan kemauannya sendiri datang kepada pihak kedua untuk menghibahkan / menjual suatu benda yang menurut pihak pertama berkemampuan ANTI CUKUR dan dengan hati yang tulus ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun, pihak pertama mengacarakan benda ANTI CUKUR yang dimilikinya kepada pihak kedua untuk dilakukan pengetesan / pengujian dalam suatu transaksi jual beli. Dan kedua belah pihak telah sepakat dan saling terikat baik dalam hal pelaksanaan transaksi jual beli benda ANTI CUKUR yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
DATA DAN KEISTIMEWAAN / PENGETESAN
1. DATA BENDA ANTI CUKUR
Bentuk apapun berasal dari manapun dan siapa saja yang membawa / menghibahkan walaupun orang tersebut dikenal sebelumnya oleh pihak kedua.
Benda / Jenis Barang
Jenis : Mustika Mirah Delima
Bentuk : Oval (sebesar biji kacang kedelai)
Berat : -
Warna : Mirah Delima
2. KEISTIMEWAAN / PENGETESAN
Bila seseorang memegang benda AC (anti cukur) tersebut diatas dan beberapa helai rambut kepalanya dipotong menggunakan silet yang masih baru dan tajam oleh pihak kedua sebanyak 3X (tiga kali) berturut-turut, maka rambut tidak putus sehelai pun, dan apabila tidak memegang benda AC (anti cukur) tersebut, maka rambut kepala yang dipotong harus putus.
PASAL 2
HARGA
Pihak pertama menetapkan harga / hibah mas kawin benda ANTI CUKUR yang dimilikinya sesuai pasal 1 tersebut sebesar Rp. 200.000.000.000,- ( dua ratus miyar rupiah ) dan Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) sebagai uang keseriusan / bonus / uang tunggu (di luar mahar) dan kedua belah pihak telah sepakat dan menerima dengan hati tulus ikhlas.
TATA CARA PENGETESAN
1. Pengetesan dilakukan sebanyak 3X (tiga kali) berturut-turut langsung secara fisik oleh pihak kedua yang disaksikan minimal oleh 3 orang saksi. Bila dalam pengetesan yang dilakukan terhadap benda ANTI CUKUR tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (2) di atas, maka benda ANTI CUKUR dinyatakan LULUS PENGETESAN.
2. Bila dalam pengetesan awal benda ANTI CUKUR yang dilakukan oleh pihak kedua sesuai pasal 1 diatas tidak kena rambut / pihak kedua mental, maka pada saat itu benda ANTI CUKUR dinyatakan LULUS PENGETESAN. Atau bila pengetesan awal kena rambut dan tidak putus sedangkan yang kedua atau ketiga tidak kena rambut / pihak kedua mental, benda ANTI CUKUR dinyatakan LULUS PENGETESAN.
PASAL 4
PELAKSANAAN PENGETESAN
1. Dana Administrasi pengetesan / Booking waktu.
Sebagai administrasi pengetesan benda ANTI CUKUR dan booking waktu pihak kedua dalam acara pelaksanaan pengetesan yang diatur sebagai berikut :
a. Pengetesan dilaksanakan dikediaman pihak kedua, dana booking waktu atau
administrasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
b.Jika pihak kedua diundang ke tempat pihak pertama, dana undangan booking waktu
sebesar Rp. …………………………………………….
Dana administrasi pengetesan / booking waktu diserahkan / disetorkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua maksimal 2 (dua) hari sebelum hari pengetesan. Dan kedua belah pihak telah sepakat bahwa dana / uang yang telah diserahkan / disetorkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua mutlak untuk pihak kedua dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
2. Waktu pelaksanaan pengetesan
Kedua belah pihak sepakat melaksanakan acara pengetesan pada :
Hari/tanggal : Rabu, 26 Mei 2010
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Kediaman Pihak Kedua
TATA CARA PEMBAYARAN
1. Penyerahan mahar / mas kawin dilakukan dengan CASH / TUNAI oleh pihak kedua secara Over Booking kepada pihak pertama pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengetesan. Jika Bank sudah tutup, proses Over Booking dilakukan pada hari berikutnya.
2. Ketika hasil pengetesan yang dilakukan langsung secara fisik oleh pihak kedua terhadap benda ANTI CUKUR dinyatakan LULUS sesuai pasal 3, maka pihak pertama dengan disaksikan para saksi, memasukkan / memindahkan benda ANTI CUKUR ke dalam wadah yang telah disiapkan oleh pihak kedua. Setelah itu, pihak kedua segera memberikan uang tunggu / keseriusan sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara cash / tunai dan segera melaksanakan Over Booking secara keseluruhan kepada pihak pertama.
3. Jika kemudian wadah dibuka dan ternyata benda ANTI CUKUR yang telah dimasukkan kedalam wadah tersebut hilang / berubah warna, bentuk dan ukuran / tidak ampuh seperti semula, benda ANTI CUKUR tetap dibayar sesuai pasal 2. Namun jika benda ANTI CUKUR belum dimasukkan kedalam wadah yang telah disiapkan / ditentukan oleh pihak kedua hilang / berubah warna, bentuk dan ukuran / tidak ampuh seperti semula, maka transaksi serah terima benda ANTI CUKUR dinyatakan BATAL.
PASAL 6
SERAH TERIMA
Pemindahan hak milik benda ANTI CUKUR dari pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan di Bank, yaitu saat pembayaran cash secara Over Booking dinyatakan selesai oleh pihak terkait atau Bank serta diiringi Berita Acara Serah terima benda ANTI CUKUR, disaksikan oleh NOTARIS.
PASAL 7
SANKSI-SANKSI
1. Pihak kedua bersedia diklaim sebesar 20% dari nilai mahar apabila benda ANTI CUKUR telah dinyatakan lulus namun pihak kedua tidak dapat mewujudkan secara lunas pembayaran maharnya seperti yang telah diatur dalam pasal 2 dan pasal 5, dan benda ANTI CUKUR tetap dimiliki pihak pertama.
2. Apabila klaim tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak kedua, pihak pertama dapat melaporkan pihak kedua kepada pihak berwajib untuk dituntut secara hukum sebagai tindak pidana penipuan atas ketidak sanggupan pihak kedua terhadap pihak pertama.
3. Pihak kedua tidak dapat dituntut dengan alasan apapun mengenai keberadaan / kebenaran jumlah uang / nilai harga sesuai yang tertera pada pasal 2 diatas sebelum benda ANTI CUKUR lulus pengetesan (sesuai pasal 1 ayat 2 dan pasal 3), serta dimasukkan kedalam wadah (kotak) yang sudah disiapkan oleh pihak kedua.
4. Apabila terdapat kerugian dalam proses transaksi ini, baik secara materiil maupun inmateriil, maka segala beban biaya / kerugian yang terjadi selama proses serah terima atas benda tersebut, menjadi beban / kerugian pihak pertama / penjual / penghibah selaku wakil pemilik barang.
PENUTUP
Apabila dikemudian hari masih ada hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, sehingga dirasa perlu untuk penunjang, maka kedua belah pihak mengadakan musyawarah penambahan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi ini, dan menuangkannya dalam satu Addendum. Addendum tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta dibubuhi tanda tangan diatas materai yang berlaku oleh kedua belah pihak dan para saksi.
Tanda tangan pihak pertama diatas materai untuk pihak kedua, dan begitu juga sebaliknya. Kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Hasil pengetesan dibawah diisi oleh pihak kedua dan yang menjadi acuan adalah lembar yang dipegang oleh pihak kedua.
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : 25/05/2010
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(T e a m MitRAPP) (B U Y E R)
HASIL PENGETESAN : LULUS / TIDAK LULUS
SAKSI-SAKSI
1. ………………………………………… 3. ……………………………………….
2. ……………………………………….. 4. ……………………………………….